Aji, petugas kebersihan yang menumpang Truk Kebersihan "Tangkasaki" dengan nomor mobil (katanya) 026, pelat nomor mobil DD8285A, pada Minggu, 13 Maret 2016, datang bersama sang supir pada pukul 22.00 WITA dan segera melaksanakan tugas seperti biasanya. Setelah mengangkut sampah, ada aktivitas yang tidak biasanya; menagih iuran kebersihan sebesar Rp. 25.000 yang menurutnya wajib dibayar setiap bulan. Truk "Tangkasaki" kini premium alias berbayar.
Sedikit kaget dengan pernyataan Aji diatas, sayapun menanyakan perihal aturan pembayaran atau iuran kebersihan ini kepadanya karena menurut informasi, pemungutan sampah dengan Truk "Tangkasaki" tidak dikenakan biaya. Pertanyaan yang sama termuat pada salah satu koran ternama yang menyebar di wilayah Makassar dan sekitarnya. Pertanyaan yang dilontarkan oleh seseorang dengan nomor +82852559xxxx tersebut ditujukan kepada bapak Kepala Dinas Kebersihan Kota Makassar. Pada sesi ini, pertanyaan dijawab oleh Bapak Azis Hasan (Kadis Peramanan dan Kebersihan Makassar). Dalam koran yang juga tersedia secara online tersebut tertulis "Penjemputan sampah tidak dikenakan biaya" (baca di: Tribun Timur).
Jika benar pihak terkait telah menetapkan aturan baru terkait penjemputan sampah, mohon kiranya agar dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Namun, jika pemberlakuan iuran tersebut adalah "Permainan" oknum, mohon kiranya agar dinas terkait untuk mengevaluasi kinerja anggotanya agar masyarakat tidak tertipu dengan aturan yang "Dibuat-buat" tersebut. Terlebih lagi, pengangkutan sampah tidak dilakukan setiap hari. Waktu operasinyapun tidak tetap.
Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya terkait Truk "Tangkasaki" di blog ini, kami mengapresiasi bentuk kepedulian Pemerintah Kota Makassar terhadap kebersihan. Baru kali ini ada Walikota yang memberlakukan aturan penjemputan sampah dengan truk ke rumah warga. Kesannya seperti berada di kota maju di luar negeri.
(Baca Juga: Makassar Tidak Rantasa: Pelaksanaannya?)
Kedepannya, diharapkan pemerintah dapat menerapkan aturan yang jelas agar masyarakat tidak dibuat bingung dengan aturan baru yang mendadak. Iuran sebesar Rp. 25.000/bulan memang tergolong kecil bagi sebagian kalangan. Nominal bukan menjadi poin utama, melainkan ketegasan dan konsistensi dalam menjalankan aturan yang telah diputuskan dan diberlakukan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar